faq:2021:09:29:000083871_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp pe, faktur pajaknya gimna jika jual aset yg tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
Jawaban
faktur pajak biasa, tidak bisa pakai fp digunggung (tidak termasuk ke yg boleh pakai fp digunggung sesuai pmk 18)
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083871_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion