faq:2021:09:29:000083860_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau buat spt pembetylan PPN. Saat input NTPN gak bisa, muncul notif “nomor pembayaran sudah digunakan”. gimana ya?
Jawaban
jika tidak ada perubahan nilai jumlah ppn yg harus disetor, status spt pembetulan harusnya nihil, jadi ga perlu masukin NTPN lagi. NTPN memang tidak bisa digunakan 2 kali
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083860_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion