User Tools

Site Tools


faq:2021:09:29:000083859_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau penyelenggara server pulsa yang termasuk dalam penyelenggara distribusi tingkat 2. Apabila dia memperoleh pulsa dari sesama distribusi tingkat 2 apakah tetap dikenakan PPN?


Jawaban

tetap dikenakan ppn sesuai pasal 4 ayat 1 PMK-06/2021

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H B H T F
I E L K B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O᠎ J A K F
 
faq/2021/09/29/000083859_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)