faq:2021:09:29:000083859_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau penyelenggara server pulsa yang termasuk dalam penyelenggara distribusi tingkat 2. Apabila dia memperoleh pulsa dari sesama distribusi tingkat 2 apakah tetap dikenakan PPN?
Jawaban
tetap dikenakan ppn sesuai pasal 4 ayat 1 PMK-06/2021
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083859_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion