faq:2021:09:29:000083850_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A (PKP) melakukan Power Purchase Agreement dengan PT PLN. Sedangkan PT B (Bukan Lembaga Keuangan / Bank) sebagai Leasing financing dari PT A yang akan ditagihkan secara bertahap per kuartal. Apakah transaksi dari PT B dengan PT A dikenakan PPN ?
Jawaban
Normatif aja.. sepanjang yang diserahkan misal Jasa Keuangan yang bukan JKP, tidak terutang PPN..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083850_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion