faq:2021:09:29:000083848_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila menggunakan jasa angkut yg kendaraannya menggunakan plat kuning dan pembayaran dihitung berdasrkan volume apakah tetap dikenakan pph 23 sehubungan dengan s-308/pj.313/2006? (Karena kalau saya lihat s-nya ini spesifik untuk suatu kasus mas/mbak)
Jawaban
sesuai pmk 141/2015, bahwa Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan objek pemotongan pph pasal 23. terkait S-308, itu merefer ke kasus tertentu, bisa saja kasusnya berbeda. s tsb juga merefer ke kep 107/2002 yang statusnya udah dicabut. jika perlu, silahkan konsultasikan S tsb ke AR.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083848_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion