User Tools

Site Tools


faq:2021:09:29:000083845_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya kalau penyelenggara server pulsa yang termasuk dalam penyelenggara distribusi tingkat 2. Apabila dia memperoleh pulsa dari sesama distribusi tingkat 2 apakah tetap dikenakan PPN?


Jawaban

Terutang PPN karena terdapat penyerahan dari tk 2 ke tk selanjutnya. Sesuai dgn pasal 4 ayat (1) huruf c PMK-6/2021

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U R​ D O F
O T J L S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W G M Z
 
faq/2021/09/29/000083845_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)