User Tools

Site Tools


faq:2021:09:29:000083841_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika bekerja di 2 perusahaan bagaimana perlakukan Insentif Perpajakan nya, apakah perhitungan nya tetap di masing2 perusahaan? insentif pph 21, di masing2 perusahaan pengnya tidak lebih dr 200jt


Jawaban

kriterianya tetep mengacu ke pasal 2 ayat (3) PMK-9/2021, sepanjang memang pegawai, pemberi kerjanya memenuhi kriteria, pegawai memiliki npwp, pada masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka tetep bisa memanfaatkan fasilitas, gak akumulasi dari semua pemberi kerja. Untuk PMK-82 juga dijelaskan terkait yg dapat perpanjangan sebatas untuk pemberi kerja yg

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P E N Q G
O Q N Q O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W Z T R A
 
faq/2021/09/29/000083841_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)