faq:2021:09:29:000083841_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika bekerja di 2 perusahaan bagaimana perlakukan Insentif Perpajakan nya, apakah perhitungan nya tetap di masing2 perusahaan? insentif pph 21, di masing2 perusahaan pengnya tidak lebih dr 200jt
Jawaban
kriterianya tetep mengacu ke pasal 2 ayat (3) PMK-9/2021, sepanjang memang pegawai, pemberi kerjanya memenuhi kriteria, pegawai memiliki npwp, pada masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka tetep bisa memanfaatkan fasilitas, gak akumulasi dari semua pemberi kerja. Untuk PMK-82 juga dijelaskan terkait yg dapat perpanjangan sebatas untuk pemberi kerja yg
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083841_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion