faq:2021:09:29:000083828_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami adalah pihak yg ditunjuk untuk memotong pph 22 1.5% atas pembelian barang yg kami lakukan. untuk transaksi pembelian pulsa, apakah kami ttp melakukan pemotongan?
Jawaban
kami itu siapa? bendaharawan pemerintah? kalo iya, sepanjang tidak dikecualikan dari pemungutan PPh 22, bisa dipungut PPh 22 atas pembelian barang.. Apakah pulsa masuk barang atau jasa, bisa penegasan ke KPP…
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083828_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion