Tanya
siang min, saya mau pembetulan ppn. statusnya kurang bayar. ketika saya masukkan ntpn atas pembetulan 00 muncul seperti itu. bagaimana ya? terima kasih mas/mbak, ini digali dulu apa ya maksudnya pembetulan 1 atau gimana? kalau pembetulan 00 bukannya SPT Normal? lalu jika pembetulan, jika kurang bayar lebih besar, tinggal diinput NPTN yang baru (kekurangannya krn pembetulan) saja kan ya?
Jawaban
Sepakat kak, bisa digali dulu pembetulannya gimana tata cara pembetulan ada di lampiran PER 29/2015. Nah iyaa Jika kurang bayar lebih besar, maka NTPN yang sudah diinput di SPT Normal tidak perlu diinput kembali. Kalau error yang muncul dengan keterangan tersebut berarti data pembayaran yang dia input sudah pernah diinput sebelumnya. Pastikan data yang diinput sesuai juga ya kak
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion