faq:2021:09:29:000083818_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah maksudnya transaksi antara WP DN memberikan jasa service ke LN, dimana barang yg diservice dikirim LN ke DN, kemudian setelah selesai service, barang tsb dikirimkan kembali ke LN. Apakah atas transaksi tsb WP DN wajib melaporkan dlm SPT?
Jawaban
masuk ke klausul ekspor jkpln, sesuai pasal 3 dan pasal 4 ayat 1 atas jasa perbaikan. pastikan lagi apakah transaksi sudah sesuai dengan pasal 6 ayat 1. WPDN membuat fp sesuai pmk 32/2019, dan melaporkan di spt masa ppn.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083818_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion