faq:2021:09:29:000083781_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila transaksi dg instansi pemerintah yg merupakan objek pph apsal 22, apakah lawan transaksi tanpa npwp? mas/mba ini kalau dilihat di pmk 34/2017, untuk non npwp akan dikenakna tarif 100% lebih tinggi adalah utk pemungutan o/ djbc. apakah artinya transaksi dg ip tidak boleh tidak ber npwp?
Jawaban
di uu pph pasal 22 dan 23 memang diatur terkait 100% lebih tinggi kalo gapunya npwp, tapi harus diperhatikan juga dalam hal pemotong/pemungut udah pake ebupot/ebupot unifikasi
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083781_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion