faq:2021:09:29:000083777_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Klo aktuaris orang pribadi dia maksa NPWP nya jadi badan boleh g? Padahal dia nya sendirian, KPP2 pada kebingungan jawabnya. krn PMk 227/2020 pasal 8 g ada penegasan,
Jawaban
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083777_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion