User Tools

Site Tools


faq:2021:09:29:000083773_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kita memberikan jasa ke luar negeri, ini ketentuan PPh dan PPN nya bagaimana?


Jawaban

Masuk penghasilan dari luar negeri nanti atas penghasilannya, atas pajak yang dipotong diluar negeri bisa dikreditkan dg memperhatikan PMK 192/2018. Untuk PPN silakan sesuaikan dengan PMK-32/2019

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y D D Q X
T M N M U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C​ T F X U
 
faq/2021/09/29/000083773_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)