faq:2021:09:29:000083773_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kita memberikan jasa ke luar negeri, ini ketentuan PPh dan PPN nya bagaimana?
Jawaban
Masuk penghasilan dari luar negeri nanti atas penghasilannya, atas pajak yang dipotong diluar negeri bisa dikreditkan dg memperhatikan PMK 192/2018. Untuk PPN silakan sesuaikan dengan PMK-32/2019
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083773_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion