faq:2021:09:29:000083772_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau reekspor barang yang diimpor untuk dilakukan service, ekspornya harus dilaporkan di SPT?
Jawaban
Ketentuan ada di PER-07/2021. Barang kemasan yang diekspor kembali, yang memenuhi kriteria, tidak perlu dilaporkan di SPT Masa
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083772_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion