faq:2021:09:29:000083768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 102, kalo penyewa gapunya npwp bisa?
Jawaban
Sepanjang memenuhi ktriteria ini bisa (1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. (2) Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. (3) Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beiupa toko atau gerai (outlet): a.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083768_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion