faq:2021:09:29:000083766_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila WP membayar SPKTNP (surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean apakah PPN dan PPh 22 nya bisa WP kreditkan?
Jawaban
selama SPKTNP nya data lengkap dan sesuai dengan yang disebutkan dalam PER 16 tahun 2021 pasal 2 huruf o, maka bisa dikreditkan karena SPKTNP merupakan bagian dari PIB. untuk pph pasal 22 nya apabila dipungut pph pasal 22 maka bisa dijadikan kredit pajak pada SPT Tahunan.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083766_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion