Tanya
saya ingin bertanya misalkan saya melakukan ppn pembetulan untuk masa juni 2021, lalu saat spt normal masa juni sudah ada kompensasi dari bulan januari, dan case skrng saya ingin mengkompensasikan dari bulan desember 2020. pertanyaannya, bagaimana cara memasukan kompensasi dari masa desember ke spt ppn masa juni 2021? krna sudah ada kompensasi dari januari 2021 dalamm spt masa juni tersebut
Jawaban
Sebaiknya kalau masa desember belum dibetulkan, maka betulkan masa desember sekarang kemudian pilih dikompensasi ke masa dilakukannya pembetulan yaitu masa sekarang September 2021, karena tidak bisa memasukkan hasil kompensasi dari 2 masa yang dibetulkan. Sehingga masa Juni hanya ada kompen dari masa januari saja kemudian masa desember dikompen ke masa sekarang saja.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion