faq:2021:09:29:000083754_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya ada distributor dan distributor tsb mendapat hadiah berupa aset, dikenakan pemotongan PPh berapa dan tarifnya berapa?
Jawaban
Ketentuannya ada di se 24 tahun 2018. Untuk pph nya, apabila yang menerima hadiah op maka dikenakan pph 21, kalau badan maka dikenakan pph 23 dengan tarif 15% ya (hadiah penghargaan). Dalam hal penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083754_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion