User Tools

Site Tools


faq:2021:09:29:000083754_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika saya ada distributor dan distributor tsb mendapat hadiah berupa aset, dikenakan pemotongan PPh berapa dan tarifnya berapa?


Jawaban

Ketentuannya ada di se 24 tahun 2018. Untuk pph nya, apabila yang menerima hadiah op maka dikenakan pph 21, kalau badan maka dikenakan pph 23 dengan tarif 15% ya (hadiah penghargaan). Dalam hal penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I W O M Z
F N P​ R T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B​ B M᠎ D X
 
faq/2021/09/29/000083754_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)