faq:2021:09:29:000083748_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Non pkp transaksi dengan sekolah, apakah sekolah tetap memungut ppn?
Jawaban
non pkp penjual, sekolah pembeli. tidak memungut ppn karena penjual bukan pkp gabisa nerbitin faktur
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083748_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion