faq:2021:09:29:000083746_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait pph reimbursement ke pelabuhan, jika pihak 3 menerbitkan invoice dn fp ke pihak 1 namun ditagihkan ke pihak 2, bagaimana pemotongannya? Apakah pihak 1 nerbitin bupot ke pihak 2/3?
Jawaban
dilihat dulu objek pph 23 antar transaksi pihak 1 2 3. kalau ada objek pph 23 jasa, yg potong adalah yang wajib membayarkan penghasilan (uu pph pasal 23), yg dipotong adalah yg menerima penghasilan. di pmk 141 ada terkait reimbursement tapi itu mengatur terkait dppnya aja
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083746_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion