User Tools

Site Tools


faq:2021:09:29:000083746_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait pph reimbursement ke pelabuhan, jika pihak 3 menerbitkan invoice dn fp ke pihak 1 namun ditagihkan ke pihak 2, bagaimana pemotongannya? Apakah pihak 1 nerbitin bupot ke pihak 2/3?


Jawaban

dilihat dulu objek pph 23 antar transaksi pihak 1 2 3. kalau ada objek pph 23 jasa, yg potong adalah yang wajib membayarkan penghasilan (uu pph pasal 23), yg dipotong adalah yg menerima penghasilan. di pmk 141 ada terkait reimbursement tapi itu mengatur terkait dppnya aja

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G T D P T
N S O J N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z Z᠎ F N T
 
faq/2021/09/29/000083746_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)