faq:2021:09:29:000083734_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
KEP Keberatan diterimasebagian, untuk yang ditolaknya, jika saya ingin mengajukan banding, apakah yang di terima sebagian itu dapat dikembalikan lebih dulu? WP melunasi SKPKB sebelum keberatan
Jawaban
Kalau melihat UU KUP yag diatur hanya penangguhan pembayaran atas kep keberatan apabila mengajukan bandng, tidak ada diatur mengenai pengembalian. Tapi dalam hal banding kan yang diajukan atas keseluruhan keputusan keberatan, tidak bisa sbagian. “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan ” jadi seharusnya belum dapat dilakukan pengembalian terlebih dahulu. tapi ini boleh penegasan ke kpp
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083734_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion