faq:2021:09:29:000083701_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya apabila omzet lebih dr 4,8 M tapi bidang usahanya khusus jual ikan penangkapan dari kapal apa dikenai PPN, mas/mba?
Jawaban
Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi 4.8m yang dilihat dari penyerahan BKP ya karena ikan berdasarkan PMK-99/2020 merupakan non-BKP, maka penjualan ikan tsb tidak diperhitungkan dalam peredaran bruto 4.8m yang menentukan WP wajib PKP atau tidak mba
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000083701_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion