faq:2021:09:28:000126825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ika omzet Sy perbln saat ini 30 jt an disetahunkan sekitar 400 jt .. tdk perlu lapor bulanan ya? Nanti lapor di spt tahunan saja ya min?
Jawaban
Belum ada ketentuan lebih lanjut terkait penerapan teknis untuk WP OPPT berkaitan dg pasal 7 ayat (2a) UU HPP ini, yang jelas atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun pajak ini tidak dikenai PPh, teknisnya gmn kita tunggu yaa..
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000126825_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion