faq:2021:09:28:000126822_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing itu punya kewajiban untuk melaporkan PPh Badan ga ya min? Mohon infonya. Thank you. Mas/Mbak, kalau kantor perwakilan perusahaan asing kan berarti termasuk ke dalam pengertian BUT ya? Sehingga dia wajib mendaftarkan NPWP dan ada kewajiban pelaporannya kan?
Jawaban
kalau kantor perwakilan perusahaan asing ini tidak memenuhi ketentuan sebagai bukan subjek pajak, maka kantor ini merupakan subjek pajak. kalau punya NPWP maka kewajiban perpajakan tetap berjalan maka harus tetap menyampaikan pelaporan spt tahunan badan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000126822_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion