User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000126822_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing itu punya kewajiban untuk melaporkan PPh Badan ga ya min? Mohon infonya. Thank you. Mas/Mbak, kalau kantor perwakilan perusahaan asing kan berarti termasuk ke dalam pengertian BUT ya? Sehingga dia wajib mendaftarkan NPWP dan ada kewajiban pelaporannya kan?


Jawaban

kalau kantor perwakilan perusahaan asing ini tidak memenuhi ketentuan sebagai bukan subjek pajak, maka kantor ini merupakan subjek pajak. kalau punya NPWP maka kewajiban perpajakan tetap berjalan maka harus tetap menyampaikan pelaporan spt tahunan badan.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J P U X N
Z B E V᠎ W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P M E R R
 
faq/2021/09/28/000126822_1234.txt · Last modified: (external edit)