Tanya
jika perusahaan ingin restitusi di desember 2021, itu kan ada kompensasi dari bulan2 sebelumnya yang lebih bayar. jika seandainya nanti ditemukan tidak boleh di kompensasikan dan ternyata kompensasi itu kena sanksi, sanksi kenaikannya dihitung dari bulan jan-nov atau di bulan desember aja ?
Jawaban
tambahan info: WP merupakan PKP pasal 17D UU KUP Pasal 17D ayat (4): Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. UU KUP Pasal 17D ayat (5): Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan san
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion