User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000106563_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan ingin restitusi di desember 2021, itu kan ada kompensasi dari bulan2 sebelumnya yang lebih bayar. jika seandainya nanti ditemukan tidak boleh di kompensasikan dan ternyata kompensasi itu kena sanksi, sanksi kenaikannya dihitung dari bulan jan-nov atau di bulan desember aja ?


Jawaban

tambahan info: WP merupakan PKP pasal 17D UU KUP Pasal 17D ayat (4): Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. UU KUP Pasal 17D ayat (5): Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan san

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q E H S
T᠎ M M T L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J H T O S
 
faq/2021/09/28/000106563_1234.txt · Last modified: (external edit)