faq:2021:09:28:000106562_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan mengenai faktur pajak. saya menerima satu Invoice, yang didalamnya terdapat transaksi jasa & pembelian part. dan atas ke-2 transaksi tersebut, Faktur Pajak nya dibedakaJadi ada dua faktur pajak untuk satu invoice. Apakah seperti itu diperbolehkan?
Jawaban
Di pasal 69 PMK 18/2021 disebutkan PKP wajib membuat fp untuk setiap penyerahan bkp, penyerahan jkp, dll Nilai bkp sama jkp dibedakan di invoice. terkait invoice tidak diatur, tinggal pembuktiannya. sepanjang bisa buktiin harusnya ga masalah.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000106562_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion