faq:2021:09:28:000106559_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/bungalain/status/1442752863587868676 min saya mau perpanjangan serdig, dipersyaratan disebutkan melampirkan fotokopi akta pendirian dan perubahan, untuk akta perubahannya itu seluruh akta perubahan atau perubahan terakhir saja ya? mohon responnya ya min, terima kasih ini yang kedua aja atau gimana ya mbak? aturannya nomor berapa kah mbak?
Jawaban
permintaan sertel aturannya di PER 04/2020 Pasal 42 ayat (4) untuk WP Badan. Disitu disebutkan akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya. Kalo untuk permintaan sertel secara online bisa mengikuti alur yg ada digambar
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000106559_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion