faq:2021:09:28:000088662_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada transaksi dan atas efakturnya atas NPWP pusat, PPh 23nya ke NPWP cabang bisa?
Jawaban
coba cek dulu apakah dilakukan pemusatan PPN tidak, jika ada oemusatan maka administrasi PPN emang terpusat. Untuk PPH 23 disesuaikan dengan transaksinya dengan cabang atau pusatnya.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000088662_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion