User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000088652_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perubahan penandatanganan efaktur apakah harus dilaporkan di KPP?


Jawaban

iya, Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir Lampiran VB PER-24/PJ/2012

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V O G R
Y A I I U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U R A​ S G
 
faq/2021/09/28/000088652_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1