User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000087956_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menggunakan listrik PLN 1500 VA, tapi menyalurkan ke tenan2 1800 VA, apakah masuk dalam definisi PMK 115 tidak?


Jawaban

Seharusnya iya, namun karena tidak dijelaskan secara spesifik terkait penyaluran listrik maka silahkan penegasan ke KPP

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Y G K᠎ G
Q P I V S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A V G U Q
 
faq/2021/09/28/000087956_1234.txt · Last modified: (external edit)