faq:2021:09:28:000087956_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menggunakan listrik PLN 1500 VA, tapi menyalurkan ke tenan2 1800 VA, apakah masuk dalam definisi PMK 115 tidak?
Jawaban
Seharusnya iya, namun karena tidak dijelaskan secara spesifik terkait penyaluran listrik maka silahkan penegasan ke KPP
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000087956_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion