faq:2021:09:28:000087952_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN mau kompensasi LB ke 2 masa pajak, bisa?
Jawaban
Tidak bisa. Untuk SPT normal kompensasi lebih bayar harus ke masa pajak berikutnya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000087952_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion