User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000087520_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami mempunyai customer bendaharawan seharusnya untuk kode faktur tsb yaitu 02 tetapi dr pihak mereka dikenakan PPh 23 atas jasa , dikarenakan masuk ke rekening pemeliharaan. seharusnya untuk kode 02 (bendaharawan) di potong PPh 22 apakah bisa untuk kode faktur pajak 02 dikenakan potongan PPh 23 atas jasa ? ini bagaimana ya kak?


Jawaban

Pph 22 itu kan Untuk pembelian barang, kalo pph 23 untuk jasa. Kalo PPN mah mau barang atau jasa selama diserahkan ke instansi pemerintah dan sesuai batasan nominalnya ya pakai kode 02. Jadi dari sisi pph bisa2 aja dipotongnya pph 23 kalau emang yg diserahkan jasa ya.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M M E F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D M N L M
 
faq/2021/09/28/000087520_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)