faq:2021:09:28:000087520_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami mempunyai customer bendaharawan seharusnya untuk kode faktur tsb yaitu 02 tetapi dr pihak mereka dikenakan PPh 23 atas jasa , dikarenakan masuk ke rekening pemeliharaan. seharusnya untuk kode 02 (bendaharawan) di potong PPh 22 apakah bisa untuk kode faktur pajak 02 dikenakan potongan PPh 23 atas jasa ? ini bagaimana ya kak?
Jawaban
Pph 22 itu kan Untuk pembelian barang, kalo pph 23 untuk jasa. Kalo PPN mah mau barang atau jasa selama diserahkan ke instansi pemerintah dan sesuai batasan nominalnya ya pakai kode 02. Jadi dari sisi pph bisa2 aja dipotongnya pph 23 kalau emang yg diserahkan jasa ya.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000087520_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion