faq:2021:09:28:000086137_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#45Q: bgmn perlakuan pph jasa konstruksi untuk kontraktor dengan memisahkan material dan jasanya. apakah pph 4 ayat 2 bisa dipotong atas jasanya saja tanpa nilai material? “
Jawaban
#45A: DPP potput nya mengacu pada Nilai Kontrak Jasa Konstruksi ya mbak. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara ”“keseluruhan”“. (Definisi PP 51/2008)”
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000086137_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion