User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000086137_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#45Q: bgmn perlakuan pph jasa konstruksi untuk kontraktor dengan memisahkan material dan jasanya. apakah pph 4 ayat 2 bisa dipotong atas jasanya saja tanpa nilai material? “


Jawaban

#45A: DPP potput nya mengacu pada Nilai Kontrak Jasa Konstruksi ya mbak. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara ”“keseluruhan”“. (Definisi PP 51/2008)”

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K R S᠎ I
A O B D O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J᠎ B L M D
 
faq/2021/09/28/000086137_1234.txt · Last modified: (external edit)