faq:2021:09:28:000086134_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#28Q: kalau bendahaea/instansi pemerintah bertransaksi dgn non pkp, apakah ada pemungutan ppn mas/mba?
Jawaban
#28A: Penjual non-PKP, maka tidak terutang PPN atas transaksi tersebut
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000086134_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion