faq:2021:09:28:000085110_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi saya mengkreditkan ppn masukan di masa agustus, pertanyaan saya kalau saya mau menarik pengkreditan tersebut dan saya kreditkan lagi atas faktur tsb di masa september apakah bisa?
Jawaban
: jika sudah dikreditkan di bulan agustus ga bisa diubah lagi
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000085110_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion