Tanya
Saat penyerahan atas pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d UU PPN, pada saat: disepakati atau ditetapkannya pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud Pasal 5A yang tertuang dalam perjanjian pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal; atau ditandatanganinya akta mengenai pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud Pasal 5A oleh notaris. Makna kata
Jawaban
Pasal 1a ayat 2 huruf d tidak termasuk pengertian penyerahan. Sedangkan yg dimaksud di PP 9 2021 pasal 17 ayat 3 adalah untuk pengertian penyerahan BKP. Artinya jika kedua kondisi tersebut terpenuhi, makan termasuk penyerahan BKP.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion