User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000084591_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya mas/mbak. WP membuat FP dibulan mei,pembayaran di bulan agustus. Tetapi WP membatalkan FP di bulan Juni. Namun, di bulan september ini WP dimintakan FP Pengganti atas transaksi tersebut, karena lawan transaksi tidak dapat mengkreditkan PM. WP menanyakan harus seperti apa?


Jawaban

- Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan BKP dan/ a tau penyerahan JKP; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; c. saat penenmaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau e. saat lain yang diatur sesuai den

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q C᠎ W S L
O F X Z K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ V N I M
 
faq/2021/09/28/000084591_1234.txt · Last modified: (external edit)