faq:2021:09:28:000084590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ijin bertanya, kalau ada hibah saham ayah ke anak di perusahaan tertutup,dan anaknya tidak pernah ikut dalam kepengurusan perusahaan sebelumnya,apakah hibah saham tersebut menjadi objek pajak?
Jawaban
Hibah saham tsb dapat dikecualikan sbg objek pajak sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan - Yg dimaksud Hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan diatur di pasal 8 dan penjelasan pasal 8 PP 94 tahun 2010 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000084590_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion