User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000084019_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau perusahaan yang menggunakan pembukuan mata uang asing (USD) melakukan Revaluasi asset kena PPh brp persen dan dasar hukumnya apa? —— ini kl di PER - 12/PJ/2009 pasal 1(2) saya lihat dikecualikan ya mas mba. jd dasarnya pake apa ya


Jawaban

Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Yg dimaksud perusahaan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M᠎ C R R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S O M​ D I
 
faq/2021/09/28/000084019_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)