faq:2021:09:28:000084019_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau perusahaan yang menggunakan pembukuan mata uang asing (USD) melakukan Revaluasi asset kena PPh brp persen dan dasar hukumnya apa? —— ini kl di PER - 12/PJ/2009 pasal 1(2) saya lihat dikecualikan ya mas mba. jd dasarnya pake apa ya
Jawaban
Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Yg dimaksud perusahaan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000084019_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion