User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000084018_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT. A ini berada di kawasan berikat mempunyai customer dari LN (PT. B), PT. B ini meminjamkan cetakan ke PT. A. Setelah itu, PT. A ini harus mengembalikan cetakan tersebut ke PT. B dan segala biaya seperti (PPh 22, bea masuk, biaya impor dll) di tanggung dulu oleh PT. A dan sudah dibayarkan oleh PT. A tersebut, yang nantinya akan di tagihkan ke PT. B melalui debit note. Jadi pertanyaannya, bagaimana perlakuan perpajakan untuk biaya yang sudah di keluarkan oleh PT. A?


Jawaban

atas penggantian sejumlah biaya dari PT B ke PT A, jika tidak ada JKP/BKP yg diserahkan maka tidak dikenai PPN. Tidak dikenai PPh juga atas reimbursement tersebut. Tidak bisa dibiayakan juga dari sisi PT A karena bukan biaya yang dikeluarkan oleh PT A melainkan merupakan biaya bagi PT B.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U T W I M
I C W X Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Q᠎ K B H
 
faq/2021/09/28/000084018_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1