faq:2021:09:28:000084015_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah atas penggunaan jasa rapid test yang diadakan oleh klinik dipotong PPh 23 ya?
Jawaban
jika jenis jasanya masuk list PMK-141/2015 dan yang menyediakan jasanya adalah badan maka dikenai PPh pasal 23.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000084015_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion