faq:2021:09:28:000084013_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada pmk tentang subsidi pupuk? pmk berapa ya? untuk kode fakturnya pakai 07/08?
Jawaban
jika yg dimaksud penyerahan pupuk tertentu pada tingkat produsen maka PKP menerbitkan FP dengan kode 02 sesuai petunjuk di lampiran PMK-62/PMK.03/2015. Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian oleh distributor dan pengecer tidak perlu dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 9 ayat (1) PMK-62/PMK.03/2015)
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000084013_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion