faq:2021:09:28:000084005_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan atas kelebihan FP Masukan. WP baru PKP bulan kemarin kemudian pertanyaannya “ PM kan boleh memilih dikreditkan atau tidak, jadi dari pada Lebih terus, kami mau biayakan sebagai Beban PPN. sepertinya PM nya kelebihan, jadi manajemen memilih untuk dibiayakan. , kami lihat FP Masuka nya lebih nih, sisanya kami tidak kreditkan, apakah boleh dibiayakan atas kelebihan PPN Masukannya?”
Jawaban
atas PM yg tidak dikreditkan bisa dibiayakan, pasal 9 UU PPN sttd UU Cika dan pasal 6 UU PPh.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000084005_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion