User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000084005_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketentuan atas kelebihan FP Masukan. WP baru PKP bulan kemarin kemudian pertanyaannya “ PM kan boleh memilih dikreditkan atau tidak, jadi dari pada Lebih terus, kami mau biayakan sebagai Beban PPN. sepertinya PM nya kelebihan, jadi manajemen memilih untuk dibiayakan. , kami lihat FP Masuka nya lebih nih, sisanya kami tidak kreditkan, apakah boleh dibiayakan atas kelebihan PPN Masukannya?”


Jawaban

atas PM yg tidak dikreditkan bisa dibiayakan, pasal 9 UU PPN sttd UU Cika dan pasal 6 UU PPh.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K C M H Q
O Q O N D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W C N T᠎ I
 
faq/2021/09/28/000084005_1234.txt · Last modified: (external edit)