faq:2021:09:28:000084002_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sppt penghasilan itu emang di kasih ke kelurahan ya? Saya kmrn di telfon dari kelurahan buat ngisi npwp katanya, ngisi gaji dll
Jawaban
kalau yg dimaksud WP adalah SPT PPh maka gak perlu disampaikan ke kelurahan. Mungkin yg dimaksud WP adalah SPPT PBB. Coba konfirmasi ke pihak kelurahannya karena PBB P2 bukan wewenang kita.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000084002_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion