faq:2021:09:28:000083812_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT. A berada di kawasan berikat mempunyai customer dari LN (PT. B). PT. B meminjamkan cetakan ke PT. A. Setelah itu, PT. A ini harus mengembalikan cetakan tersebut ke PT. B dan segala biaya seperti (PPh 22, bea masuk, biaya impor dll) di tanggung dulu oleh PT. A dan sudah dibayarkan oleh PT. A tersebut, yang nantinya akan di tagihkan ke PT. B melalui debit note. bagaimana perlakuan perpajakan untuk biaya yang sudah di keluarkan oleh PT. A ya kak?
Jawaban
Dijelaskan
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083812_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion