faq:2021:09:28:000083631_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#92 Q: apabila pengurus sertifikat elektronik tersebut telah meninggal, apakah perlu untuk membuat sertel baru atau hanya melakukan perubahan data pengurus saja ya pak?
Jawaban
Ga perlu ngurus sertel baru mas, perubahan data kalo dari sisi penanggung jawabnya berubah, atau perubahan penandatanganan faktur pajak kalo ada perubahan penandatanganan fpnya
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083631_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion