faq:2021:09:28:000083627_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
: ijin bertanya mas/mbak , PT A di kawasanberikat mendapat pinjaman mold dri customer d luar negeri untuk produksi custom. customer ini kemudian meminta PT A mengirim mold ini ke PT B. PT B ada di TLDDP. Saat pengeluaran mold. PT A membayar PPN impor, PPN bea masuk, dan pph22 yg akan menjadi tanggungan si customer karna kan ini mold si customer bkn PT A. Nanti penggantian uang nya ini melalui debit note atas penagihan PT A ke Customer di luar negeri ini, adak unsur pajak tdk? nominal yg d tagih
Jawaban
Kalau memang benar-benar hanya penggantian atas biaya yang dibayarkan harusnya tidak ada pajaknya. Namun kalua ada embel-embel seperti
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083627_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion