User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000083626_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah penyetoran PPN atas jasa luar negeri paling lambat tgl 15 bulan berikutnya, seperti di PMK-40/PMK.03/2010? ataukah ada yang baru?


Jawaban

iya mba masih tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. sesuai yang tercantum dalam (Pasal 2 PMK-242/PMK.03/2014) maupun (Pasal 6 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010)

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K L O C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G R H K E
 
faq/2021/09/28/000083626_1234.txt · Last modified: (external edit)