faq:2021:09:28:000083626_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah penyetoran PPN atas jasa luar negeri paling lambat tgl 15 bulan berikutnya, seperti di PMK-40/PMK.03/2010? ataukah ada yang baru?
Jawaban
iya mba masih tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. sesuai yang tercantum dalam (Pasal 2 PMK-242/PMK.03/2014) maupun (Pasal 6 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010)
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083626_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion