faq:2021:09:28:000083611_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk PPh Final Jasa Konstruksi kalo penyedia jasanya belum punya SIUJK untuk penerapan tarifnya apakah sesuai pekerjaan yang dilakukan?
Jawaban
“Penyedia jasa konstruksi tanpa kualifikasi usaha menggunakan tarif: 4% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 6% Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.”
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083611_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion