User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000083611_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk PPh Final Jasa Konstruksi kalo penyedia jasanya belum punya SIUJK untuk penerapan tarifnya apakah sesuai pekerjaan yang dilakukan?


Jawaban

“Penyedia jasa konstruksi tanpa kualifikasi usaha menggunakan tarif: 4% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 6% Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.”

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R I R N Q
F K K᠎ R F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O B J V E
 
faq/2021/09/28/000083611_1234.txt · Last modified: (external edit)