faq:2021:09:28:000083610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi saya mengkreditkan ppn masukan di masa agustus, pertanyaan saya kalau saya mau menarik pengkreditan tersebut dan saya kreditkan lagi atas faktur tsb di masa september apakah bisa? untuk ketentuannya bisa dilihat dimana ya?
Jawaban
pm sudah dikreditkan di masa agustus jadi tidak bisa ditarik kembali. Jika terjadi LB di masa agustus, bisa dikompensasikan ke masa berikutnya.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083610_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion